Selain sebagai alat untuk melindungi diri dari kotoran dan gangguan yang bisa melukai kaki, sandal juga menjadi alat untuk memperoleh pahala sunah Nabi Muhammad SAW.
Tetapi, untuk memperoleh sunah nabi tersebut tentu tidak harus meniru sama persis sandal yang dikenakan nabi. Sebab, sandal selalu berubah inovasi menyesuakan zaman, fungsi, serta kondisi lingkungan dari mana sandal tersebut berasal.
Sebut saja bakiak dan sandal hotel. Keduanya memiliki perbedaan fungsi maupun kekuatan dan hanya cocok dikenakan saat momen dan tempat tertentu.
Nah, bagi yang merasa ingin tahu bagaimana bentuk sandal yang dikenakan Nabi Muhammad SAW, simak penjelasan berikut ini.
Dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari, bahwa sandal Nabi Muhammad tidak ada bulunya.
Artinya: “Isa bin Thahman berkata, 'Anas mengeluarkan dua sandal kepada kami yang tidak ada bulunya, kedua (sandal itu) memiliki dua tali pijakan. Setelah itu Tsabit Al-Bunnani (salah seorang Tabi’in) berkata bahwa kedua sandal itu adalah sandal Nabi saw.” (HR Bukhari).
Sementara itu Ibnu Katsir yang merupakan seorang ahli sejarah dan ahli tafsir menuturkan tentang bentuk sandal Nabi Muhammad SAW tersebut.
“Saya (Ibnu Katsir) katakan, telah terkenal sekitar tahun 600 H dan sesudahnya, ada sebuah sandal yang dimiliki seorang pedagang bernama Ibnu Abi Hadrad. Disebutkanlah bahwa sandal itu merupakan sandal Nabi Muhammad SAW. Sandal itu ditawar oleh Raja Mulia Musa bin Malik, yang adil, Abu Bakar bin Ayyub dengan harga mahal. Tetapi, pedagang itu tidak mau menjualnya. Setelah itu kebetulan pedagang itu meninggal. Kemudian sandal itu dimiliki oleh raja tersebut, ia mengambilnya dan memuliakannya. Raja membangun Darul Hadis di samping benteng, kemudian dimasukkan ke dalam lemari, ada penjaganya serta dibuatkan anggaran (perawatan) setiap bulan sebanyak 40 dirham. Sandal itu masih ada sampai sekarang di bangunan tersebut," (Al Bidayah wa An Nihayah 6/7).
Pendapat Ibnu Katsir tersebut adalah dalam rangka menyikapi replika sandal Nabi Muhammad yang hingga saat ini masih beredar.
Wallahu a'lam.[]