Pasalnya belasan remaja warga sejumlah kecamatan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar itu kedapatan sedang tidak berpuasa di areal terbuka di Taman Wisata Gampong Lambung.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 15 remaja, dua di antaranya wanita diamankan warga Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (4/5/2021) pagi.
Pasalnya belasan remaja warga sejumlah kecamatan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar itu kedapatan sedang tidak berpuasa di areal terbuka di Taman Wisata Gampong Lambung.
Warga desa setempat pun terganggu dengan pemadangan itu, sehingga warga gampong itu pun sepakat mengamankan 15 remaja tanggung tersebut.
Setelah dinasihati dan diceramahi, 15 remaja yang terpaut usia 15 sampai 17 tahun itu pun diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, setelah warga setempat menghubungi petugas.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Twijanarko SSTP, MSi, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Selasa (4/5/2021).
Menurut Safriadi, setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi.
Menggunakan satu truk, anak-anak itu pun dijemput dari Gampong Lambung untuk dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Pada saat ditanyai satu persatu, rata-rata dari remaja itu tak mampu menjawab mengapa mereka melakukan tindakan tak terpuji itu di ruang publik itu.
"Apa yang dilakukan 15 remaja ini tak dapat ditolerir.
Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab semua, terutama keluarga dan orang tua untuk menempah akhlak mereka agar lebih bisa menghargai bulan suci Ramadhan," ujar Safriadi.
Kemudian remaja-remaja tersebut harus ditempah untuk berakhlak mulia, karena mereka harapan negeri ini ke depan.
"Kalau dari usia dini tingkah pola mereka saja sudah begitu, bagaimana kalau kondisi ini dibiarkan.
Apa jadinya mereka ke depan, karena dari sekarang saja mereka secara gamblang dan terang-terangan mereka menunjukkan tidak puasa di area publik," ungkap Safriadi.
Ia menerangkan anak-anak itu hanya diberi teguran dan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Meski demikian dampak dari tindakannya itu, orang tua atau wali dari remaja itu pun dipanggil ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjemputnya.
Hal itu, agar orang tua dan wali anak-anak itu tahu apa yang dilakukan oleh remaja-remaja tersebut.
"Kami juga meminta orang tua dan wali remaja tersebut untuk memberikan perhatiannya terhadap anak-anak mereka.
Seluruh anak-anak itu sudah kami kembalikan ke keluarganya," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi.(*)